CaraMengurus Surat Pindah Antar Provinsi Jika anda ingin pindah antar provinsi, maka surat pindah akan dikeluarkan serta ditandatangani oleh Kepala Instansi Kependudukan serta Pencatatan sipil kabupaten. Syarat yang harus disiapkan diantaranya : Surat Pengantar dari RT / RW; KK (Kartu Keluarga) yang Asli; KTP (Kartu Tanda Penduduk) Asli
HimawanPutranto. 1. NIK. Ditulis NIK pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contoh : 3 1 7 5 0 7 1 0 1 0 6 0 4 0 3 4. 6. Alamat Tujuan Pindah. Ditulis alamat tujuan pindah pemohon dengan nama jalan, dusun/dukuh/kampung atau yang sejenisnya dilengkapi dengan nomor. rumah (jika ada), RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kab./Kota, Provinsi
NIKsemua anggota keluarga terdaftar dalam database kependudukan. Semua persyaratan harus terpenuhi dan diunggah dalam bentuk berkas JPG/JPEG tidak melebihi 5MB masing-masing berkas. Kalau berkas kamu terlalu besar, lebih baik kamu compress terlebih dulu. Meski melakukannya secara online, kamu tetap harus datang ke Dukcapil untuk mengambil
. 300 246 365 106 75 477 317 115