Haktersangka untuk segera mendapat pemeriksaan dengan segera (Pasal 50 ayat (1)); Hak tersangka perkaranya segera diajukan ke pengadilan (Pasal 50 ayat (2)); Hak tersangka untuk mempersiapkan pembelaan dan diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai (Pasal 51 huruf a); Hak Mendapat Bantuan HukumBerdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 1 dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, Pasal 27 dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Mewujudkan hak konstitusional semuaa warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat 25 SEMA No 10 Tahun 2010 menyatakan bahwa jasa Bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan nasihat serta penyediaan Advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum Penerima Bantuan Hukum berhak Mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa. Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan hukum dan/atau Kode Etik Advokat. Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerima Bantuan Hukum wajib Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum. Membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum. Diindustri ekonomi kreatif, pelanggaran hak cipta sangat mungkin terjadi. Tidak jarang sebuah karya disalahgunakan oleh orang lain untuk tujuan tidak baik atau tujuan komersial tanpa seizin pencipta. Oleh karena itu, negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memberikan perlindungan secara hukum atas karya atau ciptaan dengan pencatatan hak cipta. Pencatatan hak cipta atas suatu
KonstitusionalFakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum, (Jakarta, 2009) hlm. 2 regulasi (adanya UUBH) tersebut mengharuskan para penegak hukum terutama advokat sebagai pemberi bantuan hukum untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi rakyat miskin di Indonesia, terlebih lagi kewajiban
Seorangsaksi dan korban memiliki hak-hak yang harus di lindungi, hak tersebut terdiri dari memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga,dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang telah diberikanya, ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan

PusatKonsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PKBH FH UII) jika untuk institusi UII. Berdiri tanggal 23 Juli 1978 di Yogyakarta. PKBH didirikan berawal dari komunitas mahasiswa yang di pelopori oleh Dr. SF Marbun, Machsun Tabrani dan beberpa aktifis mahasiwa FH UII pada waktu itu.

Hakuntuk mendapatkan bantuan hukum diatur juga dalam ketentuan pasal di beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 54 dan pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHAP, Pasal 60 Ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pasal 22 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Pasal 17, 18, 19 dan 34 UU No. 39/1999

. 81 179 140 424 174 278 236 51

hak untuk memperoleh bantuan hukum dimiliki oleh